This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, May 24, 2015

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

Semua pengusaha dan petani di bidang perikanan terutama di perikanan budidaya wajib mengetahui Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Tidak cukup hanya mengetahui, namun juga wajib dalam menerapkannya di dalam praktek usaha dan cara kita dalam memelihara ikan. Sedikit banyak karena kita adalah warga negara Indonesia yang baik maka kita perlu patuh pada peraturan negara/pemerintah dalam hal ini. Dua diantara berbagai peraturan itu tertuang di Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan tugas dan fungsi Kementrian Negara serta susunan organisasi tugas dan fungsi Eselon 1 Kementrian Kelautan dan Perikanan, juga dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PE.15/MEN/2010. Berdasarkan peraturan itu dibentuklah
1. Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM)Eselon I dibawah Menteri KP.
2. Direktorat Pengembangan Produk Non Konsumsi (PPN) yang merupakan salah satu unit Eselon II dibawah Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Sub-Direktorat Budidaya Ikan Hias, dibawah Direktorat Produksi yang merupakan salah satu unit Eselon III dibawah Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
4. Balai Riset Budidaya Ikan Hias yang merupakan salah satu unit Eselon III dibawah Pusat Riset Perikanan Budidaya, Badan LITBANG, Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sebelum jauh membahas tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) mari kita tengok kenapa kita tertarik di dunia perikanan, sebagai contoh kita tampilkan potensi di bidang ikan hias.
1. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya, termasuk jenis-jenis ikan hias asli yang dapat dieksploitasi atau dibudidayakan. 
2. Wilayah sebaran produksi ikan hias Indonesia di 18 Propinsi (Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, Papua Barat)
3. Indonesia (2011 ) baru menguasai 6,95 % dari perdagangan ikan Hias dunia (peringkat ke-5) tertinggal dari Singapura yang mencapai  21,60 % (peringkat ke-1)
4. Spesies Ikan Hias Air Tawar diperkirakan 400 Spesies dari Total 1.100 Spesies di Dunia
5. Ikan Hias air Laut diperkirakan 650 spesies dan sekitar 18 persen dari seluruh terumbu karang di dunia berada di wilayah Indonesia
6. 3,12 % Ekspor Ikan Hias Singapura merupakan ikan hias asal Indonesia
7. Pangsa Pasar Ekspor Ikan Hias  adalah Negara Singapura, Cina, Hongkong, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, USA dan Eropa

Ini baru sebagian kecil alasan kenapa menarik berkecimpung di dunia perikanan dan contohnya di perikanan ikan hias. Masih banyak lagi alasan yang akan kita temukan jika kita berdiskusi dengan para praktisi dunia perikanan di sekitar kita menurut versi mereka masing-masing.

Oke, mari kita mulai pembahasan kita mengenai Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Kita awali dengan membahas pertanyaan APA ITU Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)?
Secara umum CBIB adalah bagian dari Sistem Pengendalian Jaminan Mutu Hasil Perikanan. Maksudnya adalah CBIB merupakan salahsatu cara agar produk perikanan kita bermutu tinggi dan tentunya bisa diterima serta dipercaya oleh konsumen. Secara definisi formalnya, CBIB adalah Cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan & bahan kimia serta biologis. Semua deskripsi mengenai makna CBIB mengarah pada tujuan utama yakni Menjamin mutu hasil pembudidayaan ikan.

Selanjutnya kita bahas mengenai prinsip-prinsip dasar yang perlu dipegang dalam aplikasi CBIB dalam praktek perikanan kita. Prinsip ini ada yang dijadikan acuan secara nasional maupun Internasional di bawah FAO-PBB.
Secara nasional prinsip itu antara lain:
1. Biosecurity (Keamanan Biologi), yaitu Upaya  mencegah/mengurangi peluang masuknya suatu penyakit ke suatu sistem budidaya dan mencegah penyebarannya dari satu tempat ke tempat lain yang masih bebas. Keamanan produk perikanan kita dari penyakit serta hama adalah kunci penting dalam usaha budidaya perikanan, sehingga jika masalah ini benar-benar diperhatikan maka ada jaminan lebih dari 50% usaha kita akan lancar.
2. Traceability (Mampu Telusur), yaitu upaya kita menjamin dan mempertanggungjawabkan kualitas hasil perikanan kita berdasarkan catatan serta pendataan yang rapi. Kemampu telusuran ini juga sangat membantu kita melakukan evaluasi serta perbaikan (inovasi) dalam usaha perikanan sehingga sangat penting untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
3. Enviromental Friendly (Ramah lingkungan), yaitu upaya kita dalam menjalankan usaha di bidang perikanan agar selalu menjaga kebersihan, keasrian, kesehatan dan keamanan lingkungan. Utamanya dari pencemaran alam akibat usaha perikanan kita. Jangan sampai karena usaha kita di perikanan malah menimbulkan berbagai masalah bagi lingkungan.

Sedangkan secara Internasional prinsipnya adalah:
a. ENVIRONMENTAL FRIENDLY
b. SOCIAL RESPONSIBILITY
c. ANIMAL HEALTH & WELFARE
Yang secara umum deskripsinya hampir sama dengan prinsip nasional.

Hal-hal yang termasuk dalam pembahasan CBIB adalah yang terkait dengan topik berikut:
1. Lokasi
2. Suplai Air
3. Tata Letak dan Desain
4. Kebersihan Fasilitas dan Perlengkapan
5. Persiapan
6. Pengelolaan Air
7. Induk dan Benih
8. Pakan
9. Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Obat ikan
10. Panen
11. Penanganan Hasil
12. Pengangkutan Hasil
13. Pembuangan Limbah
14. Rekaman/ Pencatatan
15. Tindakan Perbaikan
16. Pelatihan
17. Kebersihan Personil

Lebih detil mengenai masing-masing poin dalam CBIB akan di bahas dalam artikel selanjutnya.